Putusan PN KOTABARU Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masmur Kaban, Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Alimullah als Ali Bin Musdamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pisau cutter; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah sambungan yang terbuat dari karet; - 2 (dua) buah tutup alat hisap; - 1 (satu) buah tabung warna hitam untuk menyimpan narkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah besi pembersih pipet; - 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,03 (lima koma nol tiga) gram; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) pack plastik klip; - 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna putih; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih; - 3 (tiga) buah alat hisap bong; - 3 (tiga) buah sedotan; - 1 (satu) buah dompet warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 2 (dua) buah buku rekening BRI; - 1 (satu) buah kartu ATM BRI; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja; - Uang tunai sejumlah Rp.65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik4112