- Menyatakan terdakwa MUSYIDIN ALS ANDI BIN SUFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Psikotropika dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSYIDIN ALS ANDI BIN SUFI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan amsa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KARAWANG Nomor 417/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik bening besar pil warna kuning isi masing-masing 6 (enam) butir sebanyak 402 (empat ratus dua) butir yang bertulisan mf ; - 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik bening besar pil warna kuning isi masing-masing 6 (enam) butir sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) butir yang bertulisan mf; - 1 (satu) bungkus plastik bening besar pil warna kuning yang berisikan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning yang bertulisan mf; - 1 (satu) bungkus plastik bening kecil pil warna kuning yang berisikan 164 (seratus enam puluh empat) butir pil warna kuning yang bertulisan mf; Jumlah Keseluruhan Pil Warna Kuning Bertuliskam Mf 1321 (seribu tiga ratus dua puluh satu) butir; - 28 (dua puluh delapan) lembar pil Tramadol yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir; - 10 (sepuluh) lembar pil Tramadol yang berisikan masing-masing 5 (lima) butir sebanyak 50 (lima puluh) butir; - 1 (satu) lembar pil Tramadol yang berisikan 3 (tiga) butir; - 2 (dua) lembar pil Tramadol yang masing-masing berisikan 2 (dua) butir sebanyak 4 (empat) butir; - 9 (sembilan) lembar pil Tramadol yang masing-masing berisikan 1 (satu) butir sebanyak 9 (sembilan) butir; Jumlah Keseluruhan Tramadol 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir; - 1 (satu) lembar pil Alprazolam berisikan 10 (sepuluh) butir; - 1 (satu) lembar pil Calmlet Alprazolam berisikan 10 (sepuluh) butir; Jumlah keseluruhan Alprazolam 20 Butir; - 1 (satu) unit Handphone merk VIVO milik terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik6121