- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Gubernur Sumatera Utara d.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Deli Serdang, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Deli Serdang, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal SMP Negeri 2 Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk menghapus nama Tergugat dari dalam daftar gaji Penggugat;
- Menyatakan hak asuh atas ketiga anak yang sah dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama :
- Josua Kevin Abigail Sembiring, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat, Tanggal Lahir : Medan, 17-12-2004;
- Hizkia Hendriko Sembiring, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat, Tanggal Lahir : Medan, 08-06-2007;
- Kaisar Keano, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat, Tanggal Lahir : Medan, 23-11-2009;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 207/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diberikan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa, dengan memberi hak kepada Tergugat untuk mengunjungi anak-anaknya; 8. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan biaya nafkah dan biaya pendidikan kepada ketiga anaknya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap bulan dan biaya tersebut diserahkan kepada Penggugat setiap tanggal 1 (satu) bulan berjalan yang dibayarkan secara langsung dan tunai; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik3923