- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Zulkarnain als Mas Zul Bin Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah kotak tablet merk EVERCOSS warna hitam dengan Nomor IMEI:
- IMEI 1: 356869101627568, IMEI 2: 356869101627576
- IMEI 1 : 356869101573200, IMEI 2: 356869101573218
- IMEI 1: 356869101526745, IMEI 2: 356869101526752
- IMEI 1: 356869101529301, IMEI 2: 356869101529319
- IMEI 1: 356869101522744, IMEI 2: 356869101522751.
- 1 (satu) unit laptop merk DELL Intel Core i5 warna hitam berikut kotaknya.
- 1 (satu) unit laptop merk LENOVO Intel Core i3 warna hitam berikut kotaknya;
- 1 (satu) set layar LED monitor lerk LIBERA berikut kotaknya;
- 4 (empat) unit tablet merk EVERCOSS dengan Nomor IMEI:
- IMEI 1 : 356869101573200, IMEI 2: 356869101573218
- IMEI 1: 356869101526745, IMEI 2: 356869101526752
- IMEI 1: 356869101529301, IMEI 2: 356869101529319
- IMEI 1: 356869101522744, IMEI 2: 356869101522751.
- 2 (dua) unit kipas angin dinding merk TRISONIC;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 664/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 664/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian664/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Br Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada sekolah SMP Negeri 3 Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur melalui Sarjono |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 664/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 664/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik4118