- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN NOMOR 456/PDT.G/2021/MS.BIR TANGGAL 14 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH,SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT ;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (M. ISA BIN ABD. AZIZ) TERHADAP PENGGUGAT (MAULIDA BINTI MUHAMMAD);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA SYAKILA ZULFA BINTI M. ISA, UMUR 4 TAHUN, BERADA DALAM PENGASUHAN PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNGNYA SAMPAI ANAK DEWASA DENGAN KEWAJIBAN TETAP MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT SEBAGAI AYAH UNTUK BERTEMU DEMI KEPENTINGAN TERBAIK UNTUK ANAK TERSEBUT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT NAFKAH ANAK SEJUMLAH RP1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 20% SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 920.000,- (SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar?iyah Bireuen Nomor 456/Pdt.G/2021/MS.Bir tanggal 14 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Awal 1443 Hijriyah,sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (M. Isa bin Abd. Aziz) terhadap Penggugat (Maulida binti Muhammad);
- Menetapkan anak yang bernama Syakila Zulfa binti M. Isa, umur 4 tahun, berada dalam pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya sampai anak dewasa dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada Tergugat sebagai ayah untuk bertemu demi kepentingan terbaik untuk anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 20% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan MS PROP NAD Nomor 6/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Statistik8023