- Menyatakan Terdakwa Gusti Marandika alias Dika bin Sutarmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 30,030 (tiga puluh koma nol tiga nol) Kilogram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama Gusti Marandika Nomor Rekening 04111511609;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna hitam Nomor Polisi BN 1735 PR;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Kijang warna hitam Nomor Polisi BN 1735 PR;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Kijang Inova warna hitam Nomor Polisi BN 1735 PR atas nama Ria Hartati;
Putusan PN Mentok Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Alfiarin Seni Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (telah dilakukan pemusnahan seberat 28,980 (dua puluh delapan koma sembilan delapan nol) Kilogram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 dan telah disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium Narkoba BNN berat netto 1,0580500 (satu koma nol lima delapan nol lima nol nol) Kilogram dengan sisa netto pemeriksaan 1,0559500 (satu koma nol lima lima sembilan lima nol nol) Kilogram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Ria Hartati alias Ria binti Jono Karim; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik7831