- Menyatakan Terdakwa ERNI BAHARUDDIN Binti MURANAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bungkusan rokok gudang garam yang didalamnya terdapat: 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) sachet kemasan plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah alat hisap berupa bong; 2 (dua) buah korek api gas; 2 (dua) buah tabung pireks; 1 (satu) buah sumbu; 1 (satu) buah pipet yang salah satu ujungnya dibuat runcing; 3 (tiga) sachet kemasan plastik klip kosong; 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna merah; 1 (satu) buah botol obat warna abu-abu yang didalamnya terdapat: 1 (satu) sachet kemasan plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) sachet kemasan plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu; 12 (dua belas) sachet kemasan plastik klip kosong; 1 (satu) buah pipet yang salah satu ujungnya dibuat runcing; 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat: 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu; Uang tunai senilai Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk Aldo warna hitam; 1 (satu) buah Handphone Vivo warna merah. Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp7.500,00(tujuhribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Kka |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Kka
Statistik7241