- Menyatakan Terdakwa Rahma Doni alias Doni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Rahma Doni alias Donitersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh)tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3(tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu berat/brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram dan berat bersih/netto 2,76 (dua koma tujuh puluh enam) gram;
- Beberapa bungkus plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah plastik asoy;
- 1 (satu) buah amplop warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik466