- Menyatakan Para Terdakwa I. SLAMET Alias PREMAN Bin (Alm) H. DIMYATI dan Terdakwa II. SLAMET WK Bin (Alm) ABDUL WAHID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta kelahiran atas nama DONI KURNIAWAN als DONI Bin SUNEDI;
- 1 (satu) potong kaos warna merah putih bertuliskan DISCUSSION CAOUNGE dengan lengan panjang 7/8 dan robek pada bagian leher;
- 1 (satu) buah KTP an. Terdakwa SLAMET dengan Nomor NIK : 3212112503650002;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan RETRO STYLE;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah KTP an. Terdakwa SLAMET WK dengan Nomor NIK : 3212111009660001;
- 1 (satu) potong kaos Jersey warna merah bertuliskan GIANT;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio tanpa Nopol tahun 2015 Warna Biru Noka MH3SE8810FJ363134 Nosin E3R2E0386177 an. ASEP MULYANA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar asli STNK Nomor : 02876316 Sepeda motor Yamaha Mio Nopol F 3926 DJ tahun 2015 Noka MH3SE8810FJ363134 Nosin E3R2E0386177 an. ASEP MULYANA;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 4/Pid.B/2022/PN Idm |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2022/PN Idm
Statistik6641