- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR : 154/PDT.G/2014/ PN.BTM TANGGAL 17 DESEMBER 2015 ;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BATAM BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT III SERTA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT III (PT.JOTUN INDONESIA) TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT III (PT.JOTUN INDONESIA) TELAH MENERIMA UANG DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERKAIT DENGAN PENGECATAN KAPAL MT.JOHN CAINE SEBESAR RP. 723.656.270,- (TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH RUPIAH).
- MENYATAKAN KERUGIAN MATERIIL PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT III ADALAH SEBESAR RP.3.089.075.146,- (TIGA MILYAR DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH).
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT III MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS YAITU KERUGIAN IMMATERII SEBESAR RP. 3.089.075.146,- (TIGA MILYAR DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH).
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SERTA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUT TERHADAP PUTUSAN INI.
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELEBUHNYA.
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 154/Pdt.G/2014/ PN.Btm tanggal 17 Desember 2015 ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Menolak Eksepsi para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat III serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan para Terbanding semula Tergugat III (PT.Jotun Indonesia) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat.
- Menyatakan para Terbanding semula Tergugat III (PT.Jotun Indonesia) telah menerima uang dari Pembanding semula Penggugat terkait dengan pengecatan kapal MT.John Caine sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
- Menyatakan kerugian materiil Pembanding semula Penggugat akibat perbuatan melawan hukum para Terbanding semula Tergugat III adalah sebesar Rp.3.089.075.146,- (tiga milyar delapan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah).
- Menghukum para Terbanding semula Tergugat III membayar kerugian kepada Pembanding semula Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian immaterii sebesar Rp. 3.089.075.146,- (tiga milyar delapan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah).
- Menghukum para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap putusan ini.
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebuhnya.
- Menghukum para Terbanding semula Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 66/PDT/2016/PT PBR |
|
Nomor | 66/PDT/2016/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | Ahmad Sukandar, Mhbrharyono |
Panitera | I.a.n.ratnayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
Mengadili : Mengadili sendiri : Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PDT/2016/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 66/PDT/2016/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PDT/2016/PT PBR
Statistik6750