- Menyatakan Terdakwa I. Dwi Budi Lestari Widodo Alias Bandot, Terdakwa II. Erwin Fransisco Barus, dan Terdakwa III. Hermansyah Darwis Alias Darwis tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang lain? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dwi Budi Lestari Widodo alias Bandot dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Terdakwa II. Erwin Fransisco Baru dengan pidana Penjara selama (Sembilan) tahun dan Terdakwa III. Hermansyah Darwis Alias Darwis dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki tanpa nomor Polisi dengan nomor mesin F496-ID24927 dengan nomor rangka sudah tidak terlihat lagi
- 1 (satu) buah linggis besi,
- 1 (satu) buah pisau yang bergagang warna hijau,
- 1 (satu) unit handphone merk Evercross tipe NID warna biru, dengan Nomor IMEI 35539010539709,
- 1 (satu) potong baju kaos kerah yang bermerek 3SCO warna hijau lumut yang terdapat bercak darah,
- 1 (satu) potong celana keper yang bermerek ZARAMAN berwarna coklat yang terdapat berkas lupur,
- 1 (satu) buah sandal sebelah kanan dengan ciri-ciri bekas lumpur dan ada tulisan ?TMD? didepannya, dan
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe TA-1174 warna hitam, dengan Nomor IMEI 353165114880135,
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2582/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2582/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Heru Kuntodewo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Disita untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 974 K/PID/2022
Pertama : 2582/Pid.B/2021/PN Lbp
Banding : 385/Pid/2022/PT MDN
Statistik10128