- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa dengan ukuran kurang lebih lebar 4 (empat) meter persegi dan panjang 48 (empat puluh delapan) meter persegi, yang merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 11.570 (sebelas ribu lima ratus tujuh puluh) meter persegi, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 14, Gambar Situasi Nomor: 1570/1972 (sebelumnya tercatat di Buku C Desa No. 1149 Persil 124 S II dengan luas kurang lebih 11. 360 (sebelas ribu tiga ratus enam puluh) meter persegi), yang terletak di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, adalah sah sebagai jalan umum milik Desa Bulurejo;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 026/2021 tanggal 28 April 2021 yang dibuat di hadapan Endahingsih Wijayanti, S.H., selaku PPAT, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang terhadap tanah obyek sengketa, dengan ukuran kurang lebih lebar 4 (empat) meter persegi dan panjang 48 (empat puluh delapan) meter persegi, yang merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 11.570 (sebelas ribu lima ratus tujuh puluh) meter persegi, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 14, Gambar Situasi Nomor: 1570/1972 (sebelumnya tercatat di Buku C Desa No. 1149 Persil 124 S II dengan luas kurang lebih 11. 360 (sebelas ribu tiga ratus enam puluh) meter persegi), yang terletak di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN JOMBANG Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodik Setyo Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.765.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2923 K/Pdt/2022
Lainnya : 52/Pdt.G/2021/PN Jbg
Statistik7315