- Menyatakan Terdakwa Sandi Bin Iswardi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Sandi Bin Iswardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 4,16 gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya;
- 1 (satu) buah masker warna biru;
- 1 (satu) buah plastik strip kosong berukuran besar;
- 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam dengan No. Plat BN 3102 PH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik6822