- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 75 meter dari as rel sepanjang titik jalur rel kereta api 32+4 sampai dengan 32+5 yang terletak di sebelah barat rel kereta api di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten/Kota Lampung Selatan, Propinsi Lampung Selatan, berdasarkan Grondkaart No. 30 Tahun 1913 dengan batas-batas:
- Utara : Berbatas dengan tanah Sdr. Kadiman
- Timur : Berbatas dengan jalan Kereta Api
- Selatan : Berbatas dengan Sdr. Syamsurijal A. Karim
- Barat : Berbatas dengan Sdr. Syamsurijal A. Karim
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 11/Kec/Akta/1979, tanggal 15 Januari 1979 yang dibuat antara Alm. Sukurmin dengan Alm. Syamsurijal A. Karim tidak memiliki kekuatan hukum mengikatsepanjang berkaitan dengan tanah seluas 75 meter dari as rel sepanjang titik jalur rel kereta api 32+4 sampai dengan 32+5 yang terletak di sebelah barat rel kereta api di Desa Candimas Natar, Kecamatan Natar, Desa/Kel. Merak Batin, Kabupaten/Kota Lampung Selatan;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 75 meter dari as rel sepanjang titik jalur rel kereta api 32+4 sampai dengan 32+5 yang terletak di sebelah barat rel kereta api di Desa Candimas Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung, dengan batas-batas:
- Utara : Berbatas dengan tanah Sdr. Kadiman
- Timur : Berbatas dengan jalan Kereta Api
- Selatan : Berbatas dengan Sdr. Syamsurijal A. Karim
- Barat : Berbatas dengan Sdr. Syamsurijal A. Karim
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi Putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I-VII Konvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I-VII Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.6.187.000,00 (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN KALIANDA Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Kla |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Menolak provisi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I-VII Konvensi; Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Kla
Statistik12063