- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (ROSMADIANA SEMBIRING) dengan Tergugat (IDRIS PURBA) yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 18 Juli 2004 Penggugat dan Tergugat yang melangsungkan perkawinan, dihadapan pemuka Agama Kristen Protestan yang bernama Pdt.R.Situmorang di Gereja Batak Kario Protestan Klasik Lubuk Pakam, sesuai dengan surat Akta Perkawinan No. 482/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang adalah sah Secara Hukum;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (ROSMADIANA SEMBIRING) dengan Tergugat (IDRIS PURBA) yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 18 Juli 2004 Penggugat dan Tergugat yang melangsungkan perkawinan, dihadapan pemuka Agama Kristen Protestan yang bernama Pdt.R.Situmorang di Gereja Batak Kario Protestan Klasik Lubuk Pakam, sesuai dengan surat Akta Perkawinan No. 482/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan perceraian dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang guna dicatatkan pada daftar yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.760.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 196/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik7422