Putusan PTA MAKASSAR Nomor 20/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | H. Usman S., Brh. Rusman Mallapi |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II dan permohonan banding Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 298/ Pdt.G/2021/PA.Tkl, tanggal 2 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Akhir1443 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 298/ Pdt.G/2021/PA.Tkl, tanggal 2 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Akhir1443 Hijriah dan DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk Membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama ANAK 1 (umur 18 tahun) langsung kepada anak yang bersangkutan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dan nafkah anak bernama ANAK 2 (umur 13 tahun) kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2022/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2022/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 20/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 298/Pdt.G/2021/PA.Tkl
Statistik11449