Putusan PN TENGGARONG Nomor 402/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksono, Arya Ragatnata |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 402/Pid.Sus/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ADHITYA SAPUTRA Alias ADIT Bin NURDIANSYAH.Tempat Lahir : Samboja.Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun/16 Oktober 1994.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Sungai Merdeka RT. 001 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.A g a m a : I s l a m.Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa.Pendidikan : S M K (tamat).Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal 4 Juni 2021 Nomor SP.Kap/10/VI/2021/Reskrim, sejak tanggal 4 Juni 2021 s/d tanggal 5 Juni 2021.Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:1. Penyidik, tanggal 6 Juni 2021 Nomor SP.Han/10/VI/2021/Reskrim, sejak tanggal 6 Juni 2021 s/d tanggal 25 Juni 2021. 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 17 Juni 2021 Nomor PRINT-276/O.4.12/Enz.1/06/2021, sejak tanggal 26 Juni 2021 s/d tanggal 4 Agustus 2021.3. Penuntut Umum, tanggal 27 Juli 2021 Nomor Print-394/O.4.12/Enz.2/07/2021, sejak tanggal 27 Juli 2021 s/d tanggal 15 Agustus 2021.4. Majelis Hakim, tanggal 10 Agustus 2021 Nomor 402/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 8 September 2021.5. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 31 Agustus 2021 Nomor 402/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 9 September 2021 s/d tanggal 7 November 2021.M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ADHITYA SAPUTRA Alias ADIT Bin NURDIANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:? 4 (empat) poket ukuran kecil narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh lima) gram.? 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 402/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik5515