Putusan PN TENGGARONG Nomor 607/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 607/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dewi P. |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyah, Marjani Eldiarti |
Panitera | Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 607/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : MUH. HUSAINI Alias UCEN Bin SULAIMAN;Tempat lahir : Tenggarong;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 21 Januari 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Imam Bonjol Rt. 03 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan 07 Oktober 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan 16 November 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021;4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 29 Desember 2021;5. Majelis Hakim sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 13 Maret 2022;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUH. HUSAINI Alias UCEN Bin SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; - 12 (dua) belas paket sabu netto 1,63 gram;- 1 (satu) buah dompet kain kecil warna warni;- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver;- 1 (satu) buah bong dari botol aqua;- 1 (satu) bendel plastik klip;- 1 (satu) buah plastik klip warna merah;- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 607/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 607/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik4712