Putusan PN TENGGARONG Nomor 613/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 613/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dewi P. |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyah, Octo Bermantiko D. L |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 613/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : NURYANTO Bin TAMIRAN; Tempat lahir : Teluk Dalam; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 12 Desember 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Selayar Rt. 06 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 15 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 September 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 24 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021; 5. Penuntut sejak tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021; 6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021; 7. Hakim PN sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022; 8. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022; 8. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa NURYANTO Bin TAMRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; ? 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 1, 65 gram dan berat bersih 0, 72 gram.? 1 (satu) buah tas pinggang merk eiger warna coklat.? 1 (satu) unit HP merk OPPO A 71 warna putih.? 1 (satu) unit HP merk Nokia senter warna orens. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 613/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 613/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik6015