Putusan PN TENGGARONG Nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 637/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dewi P. |
Hakim Anggota | Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 637/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : FAHRUDDIN ALIAS UNDING Bin KASENG; Tempat lahir : Semangko; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 27 Agustus 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Rapak Lama Rt. 01 Desa Semangko Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 19 September 2021 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 09 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 13 Januari 2022; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FAHRUDDIN ALIAS UNDING Bin KASENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. .Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 7 (tujuh) paket sabu netto 0,82 gram.? 1 (satu) buah timbangan digital.? Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).? 1 (satu) buah HP Samsung A50 warna hitam.? 1 (satu) buah sendok takar.? 1 (satu) set alat hisap/boong.? 1 (satu) buah korek gas. Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa MUCHLIS Bin MUSTAMING.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 637/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 637/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik416