Putusan PN TENGGARONG Nomor 635/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 635/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dewi P. |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyah, Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 635/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : MUCHLIS Bin MUSTAMING; Tempat lahir : Santang Tengah; Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 18 Februari 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Handil 3 Rt. 03 Desa Santan Tengah Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan Atau Perikanan; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 19 September 2021 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 09 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 13 Januari 2022; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUCHLIS Bin MUSTAMING tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 7 (tujuh) paket sabu netto 0,82 gram.? 1 (satu) buah timbangan digital.? 1 (satu) buah HP Samsung A50 warna hitam.? 1 (satu) buah sendok takar.? 1 (satu) set alat hisap/boong. ? 1 (satu) buah korek gas. Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 635/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 635/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik4618