- Menyatakan Terdakwa DANI AHMAD RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (2) Undang?Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Tembakau Mole Naga Mas berisi tembakau berat 18,74 gram;
- 1 (satu) Bungkus Plastik berisi tembakau sintetis berat 23,51 gram;
- 1 (satu) Rokok Magnum berisi tembakau sintetis 5,41 gram;
- 1 (satu) Buah Plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) Buah Handphone samsung J6 Plus dengan nomor simcard 085624239698;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1112/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1112/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota Melfiharyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Mochammad Aldi Kusumah Wardani Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1112/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik12621