- Menyatakan Terdakwa Akbar Suhendra alias Akbar Bin Muhamad Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Akbar Suhendra alias Akbar Bin Muhamad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Besar yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
- 1 (satu) buah pirex beling yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu ) buah sekop terbuat dari pipet selang minuman.
- 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
- 2 (dua) timbangan digital warna silver dan hitam.
- Seperangkat alat hisap/bong.
- 1 (satu) buah gunting Warna silver.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah tas slempang merk eiger warna hijau
- 1 (satu) unit heandphone android merek vivo Y12 beserta sim card;
Putusan PN Koba Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik3415