- Menyatakan Terdakwa Zunirun Alias Jujun Bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zunirun Alias Jujun Bin Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening;
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening;
- 2 (dua) bal plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok DJITOE MLD;
- 1 (satu) buah kotak rokok GUDANG GARAM SURYA;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A warna Rose Gold beserta Sim Card;
Putusan PN Koba Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik5012