- Menyatakan Terdakwa Astina Jayanti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbankan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurugan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut diatas;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Dokumen palsu Bilyet Deposito yang mengatas namakan Bank Maybank Syariah Indonesia atas nama Gembira Tarigan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 02 Februari 2021;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan atas nama Emmy Siahaan Nomor rekening 1-004-82155-6 (adanya pencatatan palsu pada rekening);
- 1 (satu) buah Buku Tabungan atas nama Emmy Siahaan Nomor rekening 1-520-03656-9 (adanya pencatatan palsu pada rekening);
- 1 (satu) lembar konfirmasi kepemilikan Surat Utang Negara No : SBR007 2019 atas nama Jasinta Setiawati Susilo (Dokumen/Aplikasi Produk SBR Fiktif yang ditawarkan pelaku);
- 1 (satu) lembar dokumen aplikasi Seri Obligasi SR08 atas nama Jasinta Setiawati Susilo dengan setoran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 25 September 2020;
- 1 (satu) lembar Nota konfirmasi kepesertaan Maybank MyPlain iB atas nama Emmy Siahaan (pencatatan identitas nasabah palsu dan nama pejabat tidak ada serta tidak ada tanda tangan seperti yang ada pada Nota pejabat Maybank);
- 1 (satu) set Formulir pendaftaran (Aplikasi) Program Maybank Gift atas nama Gembira Tarigan dengan setoran Rp.100.000.000,- (seratus juta) tanggal 02 Februari 2021. (dalam dokumen ini adanya pencatatan palsu tidak sesuai format yaitu cetakan ketik);
- 1 (satu) set Formulir pendaftaran (Aplikasi) Program Maybank Gift atas nama Herna P. Sibuea dengan setoran Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 18 Maret 2020. (dalam dokumen aplikasi ini adanya pencatatan palsu pada jenis program keterangan hadiah);
- 1 (satu) set Formulir pendaftaran (Aplikasi) Program Maybank Gift atas nama Herna P. Sibuea dengan setoran Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 03 Desember 2020. (dalam dokumen aplikasi ini adanya pencatatan palsu pada jenis program keterangan hadiah);
- 2 (dua) Lembar dokumen Bilyet Deposito Berjangka Bank Maybank atas nama Herna P. Sibuea dengan Nomor KPDS0067250 dan KPDS0100817;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Bilyet Deposito Berjangka Asli Bank Maybank dengan Nomor KPDS0100846;
- 1 (satu) Lembar SK Astina Jayanti Nomor : No.SK.PERS/2018.2619/ DIR HC tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Maybank nomor rekening1-520-02385-1 atas nama HERNA P. SIBUEA;
- Rekening Koran Bank Maybank atas nama Diana, Nomor Rekening : 00001004313787 terhitung dari tanggal 02 Januari 2019 s/d 30 November 2020;
- Rekening Koran Bank Maybank atas nama Tiroma Sinur Tobing, Nomor Rekening 00001789833637 terhitung dari tanggal 02 Juni 2020 s/d 29 Januari 2021;
- Rekening Koran Bank Maybank atas nama Emmy Siahaan, Nomor Rekening 00001004821556 terhitung dari 02 Januari 2019 s/d 29 Januari 2021;
- Rekening Koran Bank Maybank atas nama Gembira Tarigan, Nomor Rekening 00001188211520 terhitung dari 03 Januari 2019 s/d 25 Januari 2021;
- Rekening Koran Bank Maybank atas nama Jasinta Setiawati Susilo, Nomor Rekening 00001520034808 terhitung dari 31 Desember 2018 s/d 09 Februari 2021;
- Rekening Koran Bank Maybank atas nama Kok Tjiu Lien, Nomor Rekening 00001520000457 terhitung dari 27 Maret 2019 s/d 29 Januari 2021;
- Rekening Koran Bank Maybank atas nama Herna Frisca Sibuea, Nomor Rekening 00001520023851 terhitung dari tanggal 02 Januari 2019 s/d 10 februari 2021;
- Surat Pernyataan Astina Jayanti tanggal 10 Maret 2021;
- Rekening Koran Bank BCA, Nomor Rekening 7865226535 Periode Januari 2019 s/d Januari 2021 atas nama Sri Darwati;
- Rekening Koran Bank Maybank, Nomor Rekening 1520036606 Periode 01 Mei 2020 s/d 31 Maret 2021 atas nama Husnin Fauzi Hasibuan;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI atas nama Jasinta Setiawati Susilo dengan Nomor Rekening 005301120838506 terbit tanggal 08 Agustus 2019;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI atas nama Emmy Siahaan dengan Nomor Rekening 00530111 6127507 terbit tanggal 19 Februari 2019;
- Rekening koran atas nama Dewi Juwita periode 01 Januari 2019 s/d 21 April 2021 dengan Nomor Rekening 335001002200505;
- Rekening koran atas nama Dewi Juwita periode 01 Januari 2019 s/d 31 Maret 2021 dengan Nomor Rekening 005301001104525;
- 1(satu) Unit CPU merk HP Compaq 8000 Elite Convertible Minitower, Serial No. SGH019QW20, Product No. AU245AV;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2644/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2644/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perbankan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution, Mhbr Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Bank Maybank cabang Setia Budi; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2644/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik383130