Putusan PN MAJALENGKA Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Mjl |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2022/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Heny Faridha |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Heny Faridha |
Panitera | Panitera Pengganti: Herny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat bahwa didalam posita gugatan Penggugat telah terjadi peralihan hak atas tanah yang diatasnya terdapat rumah dari Tergugat kepada Penggugat dengan telah dibayarnya uang sejumlah Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat dan Tergugat telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01119 kepada Penggugat, sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut sudah beralih kepada Penggugat. Menimbang, bahwa didalam posita gugatan Penggugat disebutkan bahwa Tergugat telah ingkar janji, akan tetapi menurut Hakim dasar adanya ingkar janji tersebut adalah adanya sengketa kepemilikan atas tanah SHM Nomor 01119 antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Tergugat tidak berkehendak untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah SHM Nomor 01119, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat tersebut termasuk dalam kategori sengketa hak atas tanah. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma Nomor 4 Tahun 2019, sengketa hak atas tanah tidaklah termasuk perkara yang dapat diajukan melalui gugatan sederhana. Menimbang, bahwa oleh karena itu hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana serta pasal-pasal dalam peraturan lain yang bersangkutan : MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2022/PN Mjl dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2022/PN Mjl
Statistik859412