- Menyatakan Terdakwa Budi Bin Ismail (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permukatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Yumeida Polo yang berisikan:
- 1 (satu) paket besar berisikan shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan lakban warna coklat.
- 1 (satu) paket kecil berisikan shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dibalut dengan lakban warna coklat.
- 1 (satu) paket besar berisikan shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat kotor 208,63 gram, berat pembungkus 11,25 gram dan berat bersih 197,38 gram (sementara berat 183,24 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan) sisa shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk barang bukti dipersidangan.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia senter warna hitam dengan nomor simcard 082268893567.
- Uang tunai sebesar Rp. 274.000,-(dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) buah KTP an. Budi dengan NIK 1209102906830002.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1299/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1299/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Daniel Ronald, Hakim Anggota Lifiana Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1299/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1299/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1299/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4718