- Menyatakan terdakwa I BENNY SOEWANDA dan terdakwa II IRWAN TANAYA tersebut diatas telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akte authentik sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BENNY SOEWANDA dan terdakwa II IRWAN TANAYA oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel sesuai aslinya Akta Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL Nomor : 1 tertanggal 03 November 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ADHI NUGROHO., SH, M.Kn alamat Perum Graha Majapahit Jl. Boulevard No. 28 (blok Village Ave 1 Ruko 3) Mojoanyar, Mojokerto;
- 1 (satu) bendel foto copi sesuai aslinya Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hobi Abadi Internasional tanggal 03 November 2020.
- Akta ?PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL? Nomor : 005, yang dibuat di hadapan dan diterbitkan oleh ROBBY KURNIAWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, pada tanggal 04 September 2013 Bukti T-1
- Surat ?KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor : AHU-64862.AH.01.01.Tahun 2013 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN?, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Desember 2013; Bukti T-2
- Akta ?BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL? Nomor : 013, yang dibuat dan diterbitkan oleh ROBBY KURNIAWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, pada tanggal 07 November 2018 Bukti T-3
- Surat ?Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT HOBI ABADI INTERNASIONAL? Nomor : AHU-AH.01.03-0262124, yang diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 08 November 2018; Bukti T-4
- Notulen Rapat tertanggal 12 September 2020 Bukti T-5
- Notulen Rapat tertanggal 26 September 2020 Bukti T-6
- Surat Kabar KORAN SINDO yang terbit pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 (yang pada halaman 2 Surat Kabar KORAN SINDO tersebut, dimuat Iklan mengenai PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL, yang diselenggarakan di MaxOne Hotel Dharmahusada Surabaya (Reog Meeting Room) di Jalan Dharmahusada Nomor 189, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ? 60285, pada hari Selasa, tanggal 03 November 2020, Pukul 08.00 WIB sampai selesai); Bukti T-7
- Surat Nomor : 001/RS-HAI/IX/2020 tertanggal 30 September 2020, Perihal : Surat Undangan, yang ditandatangani dan diterbitkan oleh RICHARD SUTANTO (Surat Undangan ke-1 RUPSLB PT. Hobi Abadi Internasional); Bukti T-8
- Surat Nomor : 002/RS-HAI/X/2020 tertanggal 06 Oktober 2020, Perihal : Surat Undangan ke-2 RUPSLB PT. Hobi Abadi Internasional, yang ditandatangani dan diterbitkan oleh RICHARD SUTANTO Bukti T-9;
- Tangkapan Layar (Screenshot) Aplikasi Whatsapp mengenai percakapan antara HENY TRI SULISTYOWATI yang dalam Persidangan dalam Perkara a quo telah terungkap dan terbukti merupakan Sekretaris dari RICHARD SUTANTO sebagaimana diterangkan berulang kali oleh RICHARD SUTANTO sendiri dan juga sekaligus merupakan Direktur dari PT. EKA MANDIRI SELALU yang dimiliki oleh RICHARD SUTANTO, dengan IRWAN TANAYA (TERDAKWA II), yang terjadi pada tanggal 09 Oktober 2020 Bukti T-10;
- Tangkapan Layar (Screenshot) Aplikasi Whatsapp mengenai percakapan dalam Grup Whatsapp ?Tutup OK Toys?, antara RICHARD SUTANTO, ROSI CHANDRA (OK Toys Indonesia), IRWAN TANAYA (TERDAKWA II), dan BENNY SOEWANDA (TERDAKWA I), yang terjadi pada tanggal 07 September 2020 hingga 01 Oktober 2020 Bukti T-11;
- Surat Nomor : 056/GLF/HAI.SMS /X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020, Perihal : Somasi Ke-1 (Somasi Pertama), yang diterbitkan dan dilayangkan oleh IR. PETER SOSILO, S.H., YAFETI WARUWU, S.H., M.H., SUDJIONO, S.H., M.H., SEPTONOADI TONTOWI, S.H., dan MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., Para Advokat / Pengacara, Konsultan Hukum pada kantor hukum GARUDA LAW FIRM, yang baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama RICHARD SUTANTO, berikut dengan Lampiran berupa Surat Kuasa tertanggal 13 Oktober 2020 Bukti T-12;
- Surat Perihal : Tanggapan terhadap Somasi Ke-1 (Somasi Pertama) Nomor : 056/GLF/HAI.SMS /X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020 Sekaligus Teguran (Somasi) Balik Kesatu tertanggal 15 Oktober 2020, yang diterbitkan dan dilayangkan oleh PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL (Direksi PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL) kepada RICHARD SUTANTO melalui Kuasa Hukum RICHARD SUTANTO, yaitu IR. PETER SOSILO, S.H., YAFETI WARUWU, S.H., M.H., SUDJIONO, S.H., M.H., SEPTONOADI TONTOWI, S.H., dan MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., Para Advokat / Pengacara, Konsultan Hukum pada kantor hukum GARUDA LAW FIRM Bukti T-13;
- Surat Perihal : Teguran (Somasi) Kedua tertanggal 26 Oktober 2020, yang diterbitkan dan dilayangkan oleh PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL (Direksi PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL) kepada RICHARD SUTANTO melalui Kuasa Hukum RICHARD SUTANTO, yaitu IR. PETER SOSILO, S.H., YAFETI WARUWU, S.H., M.H., SUDJIONO, S.H., M.H., SEPTONOADI TONTOWI, S.H., dan MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., Para Advokat / Pengacara, Konsultan Hukum pada kantor hukum GARUDA LAW FIRM Bukti T-14;
- Tangkapan Layar (Screenshot) Aplikasi Whatsapp yang dikirim oleh RIDWAN SENO NUGROHO SANTOSO, ST kepada TERDAKWA II (IRWAN TANAYA) mengenai percakapan antara DIDIT SETYANINGSIH dengan RIDWAN SENO NUGROHO SANTOSO, ST yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2020 Bukti T-15;
- Surat Nomor : 060/GLF-RS/SP/XI/2020 tertanggal 10 November 2020, Perihal : Surat Pemberitahuan, yang diterbitkan dan dilayangkan oleh IR. PETER SOSILO, S.H., YAFETI WARUWU, S.H., M.H., SUDJIONO, S.H., M.H., SEPTONOADI TONTOWI, S.H., dan MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., Para Advokat / Pengacara, Konsultan Hukum pada kantor hukum GARUDA LAW FIRM kepada seluruh CUSTOMER (Pelanggan) PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL Bukti T-16;
- Surat Nomor : 066/GLF.SMS/HAI/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021, Perihal : Surat Teguran/sommatie Ke- 1, yang diterbitkan dan dilayangkan oleh J.SUTIJONO, S.H., M.Hum., MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., ERLINA NURHAYATI, S.H., dan GIDEON PRATAMA, S.H., M.H. (GIDEON PRATAMA SOSILO, S.H., M.H.), Para Advokat dari Kantor Hukum Peter & Partners, yang bertindak untuk dan atas nama RICHARD SUTANTO, berikut dengan Lampiran berupa Surat Kuasa tertanggal 7 Januari 2021 Bukti T-17;
- Surat Perihal : Tanggapan terhadap Somasi Ke-1 (Somasi Pertama) Nomor : 066/GLF-SMS/HAI/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang diterbitkan dan dilayangkan oleh PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL (Direktur dan Komisaris PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL) kepada RICHARD SUTANTO melalui Kuasa Hukum RICHARD SUTANTO, yaitu J.SUTIJONO, S.H., M.Hum., MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., ERLINA NURHAYATI, S.H., dan GIDEON PRATAMA, S.H., M.H. (GIDEON PRATAMA SOSILO, S.H., M.H.), Para Advokat dari Kantor Hukum Peter & Partners Bukti T-18;
- Surat Nomor : 067/GLF.SMS/HAI/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021, Perihal : Surat Teguran/sommatie Ke- 2, yang diterbitkan dan dilayangkan oleh J.SUTIJONO, S.H., M.Hum., MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., ERLINA NURHAYATI, S.H., dan GIDEON PRATAMA, S.H., M.H. (GIDEON PRATAMA SOSILO, S.H., M.H.), Para Advokat dari Kantor Hukum Peter & Partners, yang bertindak untuk dan atas nama RICHARD SUTANTO, berikut dengan Lampiran berupa Surat Kuasa tertanggal 7 Januari 2021 Bukti T-19;
- Surat Perihal : Tanggapan terhadap Somasi Ke-2 (Somasi Kedua) Nomor : 067/GLF-SMS/HAI/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021, berikut dengan Lampiran berupa Bukti T-16 yaitu Surat Tanggapan terhadap Somasi Ke-1 (Somasi Pertama) Nomor : 066/GLF-SMS/HAI/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021, tertanggal 14 Januari 2021, yang diterbitkan dan dilayangkan oleh PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL (Direktur dan Komisaris PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL) kepada RICHARD SUTANTO melalui Kuasa Hukum RICHARD SUTANTO, yaitu J.SUTIJONO, S.H., M.Hum., MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., ERLINA NURHAYATI, S.H., dan GIDEON PRATAMA, S.H., M.H. (GIDEON PRATAMA SOSILO, S.H., M.H.), Para Advokat dari Kantor Hukum Peter & Partners Bukti T-20;
- Surat Nomor : 099/GLF.SP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, Perihal : Surat Pemberitahuan, yang dibuat dan diterbitkan oleh IR. PETER SOSILO, S.H., M.H., YAFETI WARUWU, S.H., M.H., SEPTONOADI TONTOWI, S.H., SUDJIONO, S.H., M.H., MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., dan GIDEON PRATAMA S., S.H., M.H. (GIDEON PRATAMA SOSILO, S.H., M.H.), Para Advokat dari Kantor Hukum GARUDA LAW FIRM, berikut dengan Lampiran berupa SURAT PENCABUTAN KUASA yang dibuat dan diterbitkan oleh RICHARD SUTANTO pada tanggal 12 Oktober 2021, yang intinya menyatakan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2021 atau 12 Oktober 2021 (tanggal mulai berlakunya pencabutan Kuasa sama sekali tidak jelas), RICHARD SUTANTO telah menarik kembali seluruh (surat kuasa) yang pernah RICHARD SUTANTO berikan kepada Garuda Law Firm dan Peter & Partners atas nama-nama advokat sebagai berikut : IR. PETER SOSILO, S.H., M.H., SUDJIONO, S.H., M.H., MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., YAFETI WARUWU, S.H., M.H., SEPTONOADI TONTOWI, S.H., ERLINA NURHAYATI, S.H., dan GIDEON PRATAMA S., S.H., M.H. (GIDEON PRATAMA SOSILO, S.H., M.H.) Bukti T-21;
- Tangkapan Layar (Screenshot) Aplikasi Whatsapp mengenai percakapan ROSI CHANDRA (OK Toys Indonesia) dengan IRWAN TANAYA (TERDAKWA II), yang terjadi pada tanggal 10 Oktober 2020 Bukti T-22;
- DAFTAR HADIR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL tertanggal 03 November 2020 Bukti T-23;
- Surat tertanggal 16 November 2020, yang dibuat dan diterbitkan oleh salah satu konsumen atau pelanggan PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL Bukti T-24;
- Surat tertanggal 1 Desember 2020, yang juga dibuat dan diterbitkan oleh salah satu konsumen atau pelanggan PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL Bukti T-25;
- NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL tertanggal 03 November 2020 Bukti T-26;
- Kwitansi tertanggal 03 November 2020 yang diterbitkan oleh MaxOne Hotel Dharmahusada kepada PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL Bukti T-27;
- Akta ?PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS ?PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL?? Nomor : 01, yang dibuat di hadapan dan diterbitkan oleh ADHI NUGROHO, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 3 November 2020 Bukti T-28;
- Surat ?Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT HOBI ABADI INTERNASIONAL? Nomor : AHU-AH.01.03-0403479, yang diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 03 November 2020 Bukti T-29;
- DAFTAR PEMEGANG SAHAM PT. HOBI ABADI INTERNASIONAL tertanggal 04 November 2020 Bukti T-30;
- PROFIL PERUSAHAAN PT HOBI ABADI INTERNASIONAL yang diterbitkan secara resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DITJEN AHU KEMENKUMHAM RI) tanggal 17 Desember 2021 Bukti T-31
- Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Nomor : B/602/II/RES. 1.9/2021/Satreskrim, tertanggal 23 Februari 2021, perihal : Permintaan persetujuan pemeriksaan notaris dan permintaan dokumen Bukti T-32;
- Surat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur Nomor : UM.MKNW.JATIM.03.21 - 95, tertanggal 15 Maret 2021, Perihal : Jawaban atas Permintaan persetujuan pemeriksaan notaris dan permintaan dokumen Bukti T-33;
- PROFIL PERUSAHAAN PT ANUGERAH ABADI SEJAHTERA yang diterbitkan secara resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DITJEN AHU KEMENKUMHAM RI) tanggal 21 September 2021 Bukti T-34;
- PROFIL PERUSAHAAN PT EKA MANDIRI SELALU yang diterbitkan secara resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DITJEN AHU KEMENKUMHAM RI) tanggal 15 Januari 2021 Bukti T-35;
- Surat yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021, kepada Pemilik MaxOne Hotel Dharmahusada Surabaya Bukti T-36;
- SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-447/11/2021 tanggal 09 November 2021 Bukti T-37
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2441/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Hj. Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. b. Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2441/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2441/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2441/Pid.B/2021/PN Sby
Kasasi : 937 K/Pid/2022
Banding : 238/PID/2022/PT SBY
Statistik403133