- Menyatakan Terdakwa Angga Pratama Bin Edi Suprayitno. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna pink, Uang Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Iphone 12 warna Purple/ungu EID 890490320060088826000608769655331. IMEI2: 359708827724076, Serial No. TP7QKMXXSR, IMEI/MEID 359708827259560, 1 (satu) unit doshbox HP merk Iphone 12 warna Purple/ungu EID 890490320060088826000608769655331,IMEI2: 359708827724076, Serial No. TP7QKMXXSR, IMEI/MEID:359708827259560Dikembalikan kepada saksi korban ALIFA ZERLINDA OLIVIA SOPHIAN, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam putih dengan No.Pol: AG 2302 DB Nomor Rangka MH354P008016824 No Mesin: 54P682468. 1(satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam putih dengan No.Pol AG 2302 DB Nomor Rangka MH354P00BD36824 No Mesin 54P682468 atas nama Santoso alamat Jalan Nusa Indah RT.10, RW.5, Desa Tulungrejo, Kec. Pare, Kab. Kediri, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam putih dengan No.Pol: AG 2302 DB Nomor Rangka MH354P008D16824 No Mesin 54P682468 atas nama Santoso alamat Jalan Nusa Indah RT.10, RW.5, Desa Tulungrejo, Kec. Pare, Kab. KediriDikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 418/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 418/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, M.hbr Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, M.ba. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik717