- 1 (satu) unit mesin kompresor
- 1 (satu) buah tabung kompresor
- 1 (satu) buah selang kompresor.
- 1 (satu) buah bundri/alat pengumpul ikan
- 1 (satu) pasang sepatu katak.
- 1 (satu) buah kaca mata selam.
- 1 (satu) buah senter warna kuning
- 1 (satu) buah Accu
- 1 (satu) gulung benang
- 4 (empat) rol senar pancing
- 14(empat belas) kg ikan jenis tembang
- 1 (satu) unit mesin kompresor
- 1 (satu) rol selang kompresor
- 1 (satu) buah bundri/alat pengumpul ikan
- 1 (satu) pasang sepatu katak.
- 1 (satu) buah kaca mata selam
- 1 (satu) buah senter warna merah
- 4 (empat) rol senar pancing
- 1 (satu) gulung benang
- 1 (satu) Unit Perahu kayu
- 1 (satu) unit mesin kethinthing merk matari 10 pk.
- 1 (satu) unit mesin kethinthing merk matari 13 pk.
Putusan PN POSO Nomor 28/Pid.B/LH/2022/PN Pso |
|
Nomor | 28/Pid.B/LH/2022/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I Manto bin H. Anton dan Terdakwa II Mmi bin Bekal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak??????. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Manto bin H. Anton dan Terdakwa II Mmi Bin Bekal oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar Para Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti dari Terdakwa I Manto bin H. Anton berupa : (dirampas untuk dimusnahkan) a. 1 (satu) Unit Perahu kayu b. 1 (satu) unit mesin kethinthing merk Sogo 22 pk. (dikembalikan kepada Terdakwa I Manto bin H. Anton) Barang bukti dari Terdakwa II Mmi bin Bekal berupa : (dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada Terdakwa terdakwa II MMI bin BEKAL) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/LH/2022/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/LH/2022/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/LH/2022/PN Pso
Statistik12234