- Menyatakan Terdakwa ILHAM ALHENSA HAMKA Bin HAMKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai, narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satumilyar rupiah ) dengan ketentuan apab la denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,8662 gram.
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 19,5404 gram.
- 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,7600 gram.
- 1 (satu) Lembar celana dalam.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah kantong plastik hitam.
- 1 (satu) buah sobekan kertas.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan nomor sim card 0853 4844 9070.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 450/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 450/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik8417