- Menyatakan terdakwa LA ODE MUH.SALEH WAHIYUDIN alias SALEH bin ALIMUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu berat bruto + 7,00 gram dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari barang bukti sebanyak 6 (enam) sachet /plastik narkotika jenis shabu berat netto 5,5148 gram;
- 6 (enam) buah potongan isolasi warna coklat ;
- 6 (enam) buah potongan kertas warna putih ;
- 1 (satu) buah bekas susu ultra milk warna cream ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA No. Rek. 7911099822 atas nama Nasrudin tanggal 15 April 2021 ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 130 warna hitam dengan Sim Card Imei 1 081292405142 dengan Imei 1 355831095934641 dan Imei 2 355831095984646.
Putusan PN KENDARI Nomor 447/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 447/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik417