- Menyatakan SYAFRUDDIN ALS OPIK AK H. A.WAHAB ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SYAFRUDDIN ALS OPIK AK H. A.WAHAB ALM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) poket narkotika jenis shabu yang dikemas dengan menggunakan plastik warna bening dengan berat bersih 5,38 (lima koma tiga delapan) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus seberat 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,70 (nol koma tujuh nol) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,71 (nol koma tujuh satu) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,72 (nol koma tujuh dua) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 2 (dua) lembar klip obat transparan;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8828