- Menyatakan Terdakwa anak Mahara bin Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ?Pemerkosaan terhadap Anak? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Membebaskan Terdakwa Anak Mahara bin Sulaiman dari dakwaan alternatif Kesatu Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Menyatakan Terdakwa anak Mahara bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ?Pelecehan Seksual terhadap Anak? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa anak Mahara bin Sulaiman dengan uqubat penjara selama 30 (tiga puluh) bulan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dengan dikurangi selama Terdakwa Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Anak tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Menetapakan agar Terdakwa Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan MS TAKENGON Nomor 2/JN.Anak/2022/MS.Tkn |
|
Nomor | 2/JN.Anak/2022/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Win Syuhada, M.c.l. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Ridhabr Hakim Anggota Syakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti Fazilah Febriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua, 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda bermotif bunga Dikembalikan kepada saksi Mahra Daini binti Marhaban; 1 (satu) buah baju kaos warna putih bercorak warna hijau dan bertulis Quicsilver berwarna merah. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/JN.Anak/2022/MS.Tkn
Statistik23154