- Menyatakan Terdakwa FERDIK HERIYANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak ?memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh kerena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00,-(delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) poket plastik klip kecil yang didalamya berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing ditimbang dengan plastik 45,85 gram berlogo ?A? 18,83 gram berlogo ?B? 2,77 gram berlogo ?C? 0,95 gram berlogo ?D? 0,070 gram berlogo ?E? 0,45 gram berlogo ?F?
- 1 (satu) bendel ukuran besar yang berisi beberapa poketan plastik.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna orange.
- 2 (Dua) buah timbangan elektrik;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Muari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan Di rampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2022/PN Pmk
Statistik8420