- Menyatakan Terdakwa INDRA SUHENDRAAlias INDRA bin DEDE SUPRIATNAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENIPUAN ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun 4 ( empat ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar bukti transfer sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari rekening BCA 2332486005 an. Saya ke rekening BCA 8105014895 an. INDRA SUHENDRA pada tanggal 05 Agustus 2020.
- 1 lembar bukti transfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)) dari rekening BCA 2332486005 an. Saya ke rekening BCA 8105014895 an. INDRA SUHENDRA pada tanggal 08 Agustus 2020.
- 1 lembar bukti transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening BNI 0250211459 an. Saya ke rekening BCA 8105014895 an. INDRA SUHENDRA pada tanggal 19 Agustus 2020.
- 1 lembar kwitansi bukti penyerahan kepada Sdr. INDRA SUHENDRA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tanggal 20 Agustus 2020.
- 1 lembar bukti transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening BCA 7771912552 an. PT. REJEKI TANGAN DIATAS ke rekening BCA 8105014895 an. INDRA SUHENDRA pada tanggal 08 September 2020.
- 1 lembar rekening korang bank BCA an. PT. REJEKI TANGAN DIATAS.
- 1 lembar rekening korang bank BNI an. WIJI ANGGRAENI.
- 1 lembar rekening korang bank BCA an. WIJI ANGGRAENI.
- 1 bundel salinan akta No. 35 tanggal 22 Desember 2017, yang menjelaskan bahwa selaku direktur PT. REJEKI TANGAN DIATAS.
- 3 lembar surat perihal Informasi Tata Ruang yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Jl. Raya Soreang KAb. Bandung, No. 503 / 564 / XII-DPMPTST, tertanggal 15 Desember 2020 yang saya terima dari Sdr. INDRA SUHENDRA.
- 1 lembar surat pernyataan Sdr. INDRA SUHENDRA, tanggal 21 Juni 2021.
- Membenai biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 1097/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1097/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sucipto |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Mangapul Girsang, Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----- TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1097/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik22482