- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI MANDILING NATAL NOMOR 108/PID.SUS/2021/PN MDL TANGGAL 16 DESEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN BAGI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SHAFRON ALIAS BARON TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 6 (ENAM) LEMBAR CETAKAN SCREEN SHOOT POSTINGAN AKUN FACEBOOK ATAS NAMA SHAFRON SHAFRON
- 1 (SATU) BUAH AKUN FACEBOOK ATAS NAMA SHAFRON SHAFRON DENGAN URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/SHAFRON.DIMA
- 1 (SATU) BUAH FISIK SIMCARD TELKOMSEL DENGAN NOMOR 0813-7055-6333
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO 1724 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 869242032697656 DAN IMEI 2: 869242032697649;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Mandiling Natal Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mdl tanggal 16 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Shafron alias Baron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar cetakan screen shoot postingan akun Facebook atas nama Shafron Shafron
- 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Shafron Shafron dengan url https://www.facebook.com/shafron.dima
- 1 (satu) buah fisik SimCard Telkomsel dengan Nomor 0813-7055-6333
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo 1724 warna hitam dengan nomor Imei 1: 869242032697656 dan Imei 2: 869242032697649;
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 127/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brleliwaty, Dahlan Sinaga |
Panitera | H. Abu Churairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS OLEH NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 127/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik344304