- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Indra Yudhi Kurniawan, A.Md. bin Ir. Waras Hariyanto) terhadap Penggugat (Almira Hadiani, SH. binti Dudy Rosohadi, SE., MM.);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Allysandra Syakira Khaerunnisa binti Indra Yudhi Kurniawan, A.Md., lahir pada tanggal 9 September 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadhanah anak sebagaimana tersebut dalam diktum 4 sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari nilai kewajiban nafkah bulanan pada tahun berjalan hingga anak tersebut berumur 21 tahun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama berupa :
- Rumah dan tanah dengan SHM Nomor 2492 atas nama Indra Yudhi Kurniawan dan Almira Hadiani yang terletak di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, saat ini sedang dalam agunan/hak tanggungan Bank BTN KCP Gresik, berupa sita penyesuaian;
- Satu (1) unit kendaraan roda empat, merk Nissan, type Grand Livina XV A/T, Nomor Registrasi W 1673 AN, nomor rangka/NIK/VIN MH861C61ACJ100162, jenis mobil penumpang, tahun pembuatan 2012, nama pemilik Indra Yudhi Kurniawan, saat ini sedang dalam penguasaan Penggugat, berupa sita maritaal;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.840.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA GRESIK Nomor 2280/Pdt.G/2021/PA.Gs |
|
Nomor | 2280/Pdt.G/2021/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sriwinaty Laiya, Hakim Anggota Muhammad Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Andik Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2280/Pdt.G/2021/PA.Gs.zip
- Download PDF
- 2280/Pdt.G/2021/PA.Gs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2280/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik9230