- Menyatakan Terdakwa Sutomo als Tomo Bin Sairi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 536/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 536/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) potong Kaos pendek warna Merah; - 1 (satu) potong Celana panjang legging warna Hitam; - 1 (satu) potong BH warna Coklat; - 1 (satu) potong Celana dalam warna Biru; - 1 (satu) buah Timbangan berat badan; - Dikembalikan kepada Anak korban Hilda Putri Lestari Als Putri Binti Kukuh Hely Prihatino. - 1 (satu) potong Kaos lengan pendek warna Abu-abu; - 1 (satu) potong Celana pendek warna Coklat; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar Foto copy Kutipan Akta Kelahiran an. Hilda Putri Lestari; - 1 (satu) lembar Foto copy Kartu Keluarga an Kepala Keluarga Yayuk; - 1 (satu) lembar Foto copy Kutipan Akta Nikah antara Sutomo (Tedakwa) dan Yayuk (Ibu Anak korban); Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik7235