- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH AMAR PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG, TANGGAL 7 DESEMBER 2021, NOMOR 568/PID.SUS/2021/PN.CKR, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KUALIFIKASI PIDANA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DESI WIDIANTI BINTI M. JAIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BESAR DIDALAMNYA BERISI 9 (SEMBILAN) BUNGKUS PLASTIK BENING YANG MASING-MASING PLASTIK BENING BERISI KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN TOTAL KESELURUHAN BERAT BRUTO 2,16 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE XIOMI BERIKUT SIMCARD;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah amar putusan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, tanggal 7 Desember 2021, Nomor 568/Pid.Sus/2021/PN.Ckr, yang dimintakan banding tersebut sekedar kualifikasi pidana yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Desi Widianti Binti M. Jain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar didalamnya berisi 9 (Sembilan) bungkus plastik bening yang masing-masing plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,16 gram;
- 1 (satu) unit handphone Xiomi berikut simcard;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 434/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 434/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainuri |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Umbrrangkilemba Lakukua |
Panitera | H. Kairul Fasja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 434/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 434/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik6029