Putusan PTA BANTEN Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Akhmad Syamhudi |
Hakim Anggota | H. Masruri, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Mahyuta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; DALAM EKSEPSI MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING MENDAPATKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI SELURUH HARTA BERSAMA PADA POINT 3 (TIGA) DIATAS YAKNI SEJUMLAH UANG SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA (3.1), YAITU SEJUMLAH RP109.643.966,31 (SERATUS SEMBILAN JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM KOMA TIGA PULUH SATU RUPIAH), DARI HASIL PENJUALAN RUMAH TINGGAL, UANG SEJUMLAH RP33.709.000.- (TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN RIBU RUPIAH) DICTUM POINT ANGKA (3.2) DARI HASIL PENJUALAN MOBIL, DAN LOGAM MULIA, DICTUM POINT ANGKA (3.3) SEBERAT 21,50 GRAM DARI LOGAM MULIA SEBERAT 43 GRAM. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000.00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari seluruh harta Bersama pada point 3 (tiga) diatas yakni sejumlah uang sebagaimana dictum angka (3.1), yaitu sejumlah Rp109.643.966,31 (seratus sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam koma tiga puluh satu rupiah), dari hasil penjualan rumah Tinggal, uang sejumlah Rp33.709.000.- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) dictum point angka (3.2) dari hasil penjualan Mobil, dan logam mulia, dictum point angka (3.3) seberat 21,50 gram dari logam mulia seberat 43 gram. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2022/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2022/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2022/PTA.Btn
Statistik285163