- Dalam Konvensi :
- MengabulkanpermohonanPemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mansur bin Nurdin Alias Mansur N) untukberikrarmenjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hj. Nur Aini binti H. Abd. Latif)didepan sidang Pengadilan Agama Ternate;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah berupa :
- Menetapkan anak yang bernama Ferdi Ardiansyah Bin Mansur dan Nurfajihan Binti Mansur, laki - laki, lahir di Makassar 20 November 2004 /17 Tahun dan Nurfajihan Fahira Binti Mansur, Perempuan, lahir di Makassar 12 Desember 2008 /13 Tahun,diserahkan pengasuhan dan pemeliharaanya kepada Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon anak yang bernama Ferdi Ardiansyah Bin Mansur laki - laki, lahir di Makassar 20 November 2004 /17 Tahun dan Nurfajihan Binti Mansur , Perempuan,Makassar 12 Desember 2008 /13 Tahun ,
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohonnafkah anak setiap bulan minimal sejumlah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahun sampai anak tersebut dewasa atau telah menikah atau telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Dalam Rekonvensi :
- MengabulkanGugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan harta-harta berupa :
- Satu bidang tanah kosong yangterletak di RT.15/RW.005, Kelurahan Sangadji, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Toyota Rush Nomor Polisi DD 1526QZ yang kini di kuasai tergugat Rekonvensi ;
- Perhiasan Emas24 Kseberat 2,4 Kg;
- Menyatakan harta bersama berupa Perhiasan Emas24 Kseberat 2,4 Kgtelah dibagi dengan bagian masing -masing yaitu: Penggugat Rekonvensi mendapat 1 Kg lebih (1 satu kilo gram, 5 ons) dan Tergugat Rekonvensi mendapat emas seberat 9 ons (sembilan ons);
- Menyatakan harta bersama berupa Satu bidang tanah kosong yangterletak di RT.15/RW.005, Kelurahan Sangadji, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate,dan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Toyota Rush Nomor Polisi DD 1526QZ sebagaiman poin 2.1 dan 2.2, tersebut diatas dibagi menjadi dua bagian yaitu 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi ;
- Menyatakan jika harta bersama pada poin 4 diatas tidak dibagi secara riil maka dapat dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi dua sesuai bagian masing masing;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk selebihmya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Putusan PA TERNATE Nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Tte |
|
Nomor | 618/Pdt.G/2021/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djabir Sasole |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Salam, Br Hakim Anggota Ismail Warnangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Husna Hamisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:- Nafkah Iddah selama 3 bulansejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); - Mut;h?ah berupa cincin emas 24 K seberat 5 (lima) Gram, kepada Termohon ; - Panjang (bagian Timur) : 20m2 - Panjang (bagian Barat) : 20m2 - Lebar (bagian Utara) : 18m2 - Lebar (bagian Selatan) : 18m2 - Ukuran luas sebesar 360 m2 Batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan rumah Milik Wati dan Jaidun; - Sebelah Timur dengan tanah kosong milik Fahmi; - Sebelah Selatandengan tanah kosong; - Sebelah Barat dengan tanah kosong milik Arfiani dan Esse; Adalah merupakan Harta Bersama milik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; - Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Konvensi sebesar: Rp. 2.180.000,-(dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) - Menghukum Termohon/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Rekonvensi sebesar : Rp. 1.810.000,-(Satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pdt.G/2021/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 618/Pdt.G/2021/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik6229