- Menyatakan Terdakwa Dedi Candra Alias Munir Bin Junaidi Hasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan untuk menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan Kristal putih Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening merk C-TIK yang di dalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) lembar plastic klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening merk C-TIK yang di dalamnya berisikan 89 (delapan puluh sembilan) lembar plastic klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening merk C-TIK yang di dalamnya berisikan 56 (lima puluh enam) lembar plastic bening ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening merk C-TIK yang di dalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) lembar plastic klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening merk C-TIK yang di dalamnya berisikan 14 (empat belas) lembar plastic klip bening ukuran sedang;
- 3 (tiga) buah pipet plastic yang berbentuk skop warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok skop yang terbuat dari kertas karton warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak Tupperware warna bening dengan tutup warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna merah muda yang dilakban berwarna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah motif kupu-kupu;
- 1 (satu) lembar plastic klip bening ukuran besar;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat;
- 1 (satu) potongan tissue warna putih;
- 2 (dua) buah plastic asssoy warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Pengenal (KTP) a.n. Riska Sintia;
- 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Pengenal (KTP) a.n. Dedi Candra;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Bbu |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda, Br Hakim Anggota Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Dedi Candra dan Saksi Riska Sintia; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Bbu
Statistik5119