- MENYATAKAN TERDAKWA MOCH. FADRILA BIN (ALM) ISMAIL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menyatakan Terdakwa MOCH. FADRILA Bin (Alm) ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PT BANDUNG Nomor 13/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Siahaan |
Hakim Anggota | Brelly Endang Dahliani, Untung Widarto |
Panitera | Nenoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP SEDANG BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,96 (NOL KOMA SEMBILAN ENAM) GRAM BRUTO; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; MENGADILI SENDIRI : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram bruto; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik7634