- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00497 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 03 Mei 2019 sebesar Rp. 1 97.546.700,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01050 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 16 Juli 2019 sebesar Rp. 197.546.700,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01372 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 03 September 2019 sebesar Rp. 131.697.800,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02065 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 26 Desember 2019 sebesar Rp. 131.697.800,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01052 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 15 Juli 2019 sebesar Rp. 9.766.700,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01370 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 03 September 2019 sebesar Rp. 12.655.100,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01841 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 3 Desember 2019 sebesar Rp. 21.631.500,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02066 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 26 Desember 2019 sebesar Rp. 23.391.000,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00504 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 6 Mei 2019 sebesar Rp. 174.907.200,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01533 / BTL / SP2D-LS/2019, Tgl 8 Oktober 2019 sebesar Rp. 349.514.400,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01051 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 15 Juli 2019 sebesar Rp. 2.405.300,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01371 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 3 September 2019 sebesar Rp. 8.427.700,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01842 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 03 Desember 2019 sebesar Rp. 5.427.700,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02067 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 26 Desember 2019 sebesar Rp. 9.699.300,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01846 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 3 Desember 2019 sebesar Rp. 2.934.000,- (legalisasi);
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019 (legalisir);
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019 (legalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00619 / BTL / SP2D-LS / 2019, Tgl 8 Juni 2018 sebesar Rp. 256.374.400,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01063 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 23 Agustus 2018 sebesar Rp. 192.280.800,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01365 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 192.280.800,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01783 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 26 Desember 2018 sebesar Rp. 128.188.100,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00618 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 8 Juni 2018 sebesar Rp. 8.638.700,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01062 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 23 Agustus 2018 sebesar Rp.10.764.500,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01366/BTL/SP2D-LS/2018, Tgl 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 16.251.800,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01786 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 26 Desember 2018 sebesar Rp. 31.295.300,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00620 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 8 Juni 2018 sebesar Rp. 148.392.200,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00659 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 29 Juni 2018 sebesar Rp. 296.784.400,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01673 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 13 Desember 2018 sebesar Rp. 296.784.400,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00621 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 8 Juni 2018 sebesar Rp. 2.056.200,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01064 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 23 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.050.200,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01361 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.050.200,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01806 / BTL / SP2D-LS / 2018, Tgl 26 Desember 2018 sebesar Rp. 1.477.600,- (legalisasi)
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018 tanggal 13 Desember 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DDS) Tahap III Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Akhir Tahun 2018 Khusus Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Keputusan Pj. Kepala Desa Kerabu Nomor : 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Penetapan Sekretaris Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara tanggal 03 September 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengangkatan Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2018 tanggal 01 Juni 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2018 tanggal 07 Juni 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2018 tanggal 10 September 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Kerabu Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2018 tanggal 09 November 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0040 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Pembangunan Gapura Nama Kantor Desa sebesar Rp. 30.819.200,- (tiga puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus rupiah) tanggal 03 September 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penempatan Bendahara Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Kerabu Tahun Anggaran 2019 tanggal 01 Juni 2019 (legalisir);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 tanggal 3 januari 2019 untuk pembayaran Survei wilayah wisata sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 25 september 2018 untuk pembayaran Carter Mobil Transportasi ke Desa untuk Batas Wilayah Desa Kerabu sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 tanggal 4 januari 2019 untuk pembayaran sewa perahu kolotok untuk survey batas wilayah Desa Kerabu dengan Gandis bagian Sungai Arut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2018 tanggal 24 november 2018 untuk pembayaran Biaya Panjar Pembuatan Peta Administrasi dan Batas Wilayah Desa untuk kegiatan 2019 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2018 tanggal 29 november 2018 untuk pembayaran sisa panjar terhutang biaya Pemutakhiran Peta Desa Kerabu 2018 sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Andet Rental Mobil tanggal 23 November 2018 untuk pembayaran keperluan operasional Desa Kerabu Perjalanan Dinas sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwintansi asli telah terima dari Mastur tanggal 16 Juni 2018 untuk pembayaran utang papan 2 x 20 x 4 meter kayu ulin sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa tanggal 18 Juli 2018 untuk pembayaran Pembelian Pengadaan Kayu ulin Uk. 5 / 7 x 4 meter sebanyak 45 pcs sebesar Rp. 3.825.000 (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanggal 22 Juni 2018 untuk pembayaran Biaya Angkutan Material sebanyak 1 Rts Mobil Pick Up sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 2 Juli 2018 untuk pembayaran biaya operasional TPK TA. 2018 Pekerjaan rehab kantor BPD sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 04 juli 2018 untuk pembayaran biaya pengawasan TPK dan PPKD Tahun 2018 untuk pekerjaan Rehab kantor BPD sebesar Rp. 1.672.000 (satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 20 juli 2018 untuk pembayaran harga kasan 5 / 5 x 4 mtr m3 dan harga balok 5 / 10 x 4 mtr m3 sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana kegiatan (TPK) 2018 tanggal 12 Agustus 2018 untuk pembayaran papan kayu lokal ukuran 2 / 20 x 4 meter sebanyak 1 (satu) m3 sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 26 Agustus 2018 untuk pembayaran upah tukang bongkar pasang Rehab kantor BPD sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 02 September 2018 untuk pembayaran titip material triplex dll untuk rehab kantor BPD TA 2018 sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/SPP/04.04/2018 Untuk Pembangunan Rumah Ritual Bersejarah sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Pilot tanggal 30 Agustus 2018 untuk pembayaran sirap ulin 1500 kp sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Pilot tanggal 29 Agustus 2018 untuk pembayaran papam ulin p : 2 meter 20 kp sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Pilot tanggal 27 Agustus 2018 untuk pembayaran 5 x 5 40 p / 3 x 4 40 p sebesar Rp. 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Pilot tanggal 27 Agustus 2018 untuk pembayaran papan ulin 27 kp sebesar Rp. 1.620.000 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Pilot tanggal 26 Agustus 2018 untuk pembayaran bahan 5 x 10 / papan 10 kp sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 tanggal 25 Januari 2019 untuk pembayaran cor beton pondasi rumah ritual adat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 tanggal 19 Januari 2019 untuk pembayaran panjaran upah tukang rumah ritual sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2018 tanggal 20 Juli 2018 untuk pembayaran pembelian harga material kayu untuk jalan rabat beton sebesar Rp. 1.525.000 ( satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0027 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Pembangunan 6 (enam) buah Tempat Pembakaran Sampah sebesar Rp. 49.750.000,- (empat puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 06 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 tanggal 03 januari 2019 untuk pembayaran upah pembersihan tiga unit tempat pembakaran sampah untuk 3 orang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanggal 28 desember 2018 untuk pembayaran pasir pasang beton sebanyak 20 m3 x 250.000 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0024 / SPP / 04.04 / 2018 untuk Pembangunan Jembatan/titian Kayu Ulin sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) tanggal 06 Agustus 2018
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0019 / SPP / 04.04 / 2018 untuk Pembangunan Jembatan Penyebrangan RT.01 sebesar Rp. 46.047.400,- (empat puluh enam juta empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) tanggal 02 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Redeh tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Dewan tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Kawan tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Pilot tanggal 26 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Loter tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Lutak tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Tuah tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Udek tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Fran tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Rado tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Mila tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Pilot tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Lutak tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Loter tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Udek tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Tuah tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan titian kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Juhani tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Awirno tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Franloky tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Hendi Martono tanggal 05 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan kayu ulin sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Pilot tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Franloky tanggal 26 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Lutak tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Benutuah tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Hendi Martono tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Hendi Martono tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Awirno tanggal 26 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian pembuatan jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Juhani tanggal 26 Januari 2019 untuk pembayaran upah harian tukang jembatan sei manyut sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Pilot tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah sewa genset dan alat tukang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Lutak tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah sewa senso sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Pilot tanggal 27 Januari 2019 untuk pembayaran sewa alat tukang satu hari sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 kepada sdr. Pilot tanggal 26 Januari 2019 untuk pembayaran sewa alat tukang satu hari sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui kepada sdr. Lutak tanggal 23 Juli 2018 untuk pembayaran Kompensasi tanah jalan menuju lapangan sepak bola di seberang sungai mayut / RT 1 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui kepada sdr. Syardi tanggal 24 Juli 2018 untuk pembayaran pembersihan lokasi jembatan titian sei manyut sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui tanggal 26 Juli 2018 untuk pembayaran kayu bulat cerucuk jembatan titian sei manyut sebanyak 65 pcs sebesar Rp. 975.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui tanggal 28 Juli 2018 untuk pembayaran kayu papan ulin 2 x 20 x 4 kp sebanyak 62 kp sebesar Rp. 5.890.000 (lima juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui tanggal 28 Juli 2018 untuk pembayaran balok kayu ulin 5 x 10 x 4 sebanyak 52 pcs sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui tanggal 02 Agustus 2018 untuk pembayaran balok kayu ulin 10 x 10 x 4 sebanyak 75 pcs sebesar Rp. 16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui tanggal 23 Agustus 2018 untuk pembayaran upah harian biaya tukang jembatan titian sei manyut Desa Kerabu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari sdr. Apui tanggal 24 Agustus 2018 untuk pembayaran sewa genset untuk pembuatan jembatan titian sei manyut sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 06 Juli 2018 untuk pembayaran pengadaan material pembangunan jembatan kayu ulin di Rt. 01 sungai mayut (kerabu) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanggal 19 Oktober 2018 untuk pembayaran pembelian pengadaan kayu ulin ukuran 10 x 10 x 4 meter sebanyak 83 pcs sebesar Rp. 15.936.000 (lima belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2019 tanggal 06 Januari 2019 untuk pembayaran upah sewa mobil untuk angkut papan ulin, untuk jembatan titian sei manyut sebesar Rp. 15.936.000 (lima belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 08 November 2018 untuk pembayaran harga kayu bakar aspal sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 18 Oktober 2018 untuk pembayaran harga pasir sebanyak 15 m3 x Rp. 350.000 sebesar Rp. 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2018 tanggal 03 Oktober 2018 untuk pembayaran biaya angkutan material rabat beton tahun 2018 dari pangkalan bun ke desa kerabu 1 (satu) dumptruk sebesar Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2018 tanggal 27 Juli 2018 untuk pembayaran pengadaan material pasir dan batu untuk pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp. 16.250.000 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2018 tanggal 20 Juli 2018 untuk pembayaran biaya jasa upah kerja untuk pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2018 tanggal 10 September 2018 untuk pembayaran biaya jasa upah kerja untuk pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp. 6.550.000 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2018 tanggal 20 Juli 2018 untuk pembayaran Upah kerja Harian Pembentukan Batu Jalan manual rabat beton sebanyak 4(empat) orang x Rp. 300.000 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 26 Juli 2018 untuk pembayaran harga kayu cerucuk/kayu bulat untuk jalan rabat beton RT.01 sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 23 Juli 2018 untuk pembayaran batu pengeras dari sungai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 08 Oktober 2018 untuk pembayaran Sewa mesin air untuk cor beton/aduk selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari TPK Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 30 September 2018 untuk pembayaran biaya sewa mesin pompa air rabat beton selama 3 (tiga) hari sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2018 tanggal 23 Juli 2018 untuk pembayaran Biaya makan minum/snack rapat TPK bersama masyarakat sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 23 Juli 2018 untuk pembayaran Biaya sewa mesin pompa air rabat beton selama 3 (tiga) hari sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 11 Agustus 2018 untuk pembayaran biaya pengawasan TPK sebanyak 4 persen x jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 4.080.000 (empat juta delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2018 tanggal 13 November 2018 untuk pembayaran cor selama 4 (empat) hari pekerjaan jalan rabat beton RT. 01 sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2018 tanggal 20 Juli 2018 untuk pembayaran pembelian harga material kayu untuk pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp. 1.525.000 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 13 Agustus 2018 untuk pembayaran angkutan material dari p bun ke desa kerabu menggunakan pick up/carry sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 2018 tanggal 27 Desember 2018 untuk pembayaran terakhir upah jasa kerja tukang / jalan rabat beton / TA. 2018 kepada Fitriadi (dkk) sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2019 tanggal 01 Februari 2019 untuk pembayaran upah dan pembelian pasir untuk jalan rabat beton RT. 01 sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA. 2019 tanggal 03 Januari 2019 untuk pembayaran upah dan pembelian pasir untuk jalan rabat beton RT. 01 30 m3 sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) TA. 2019 tanggal 23 Januari 2019 untuk pembayaran panjaran material pasir sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Kerja (SPK) Nomor 147 / / TPK / XII / 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang penyewaan alat berat untuk perbaikan Lapangan Sepak bola Desa Kerabu;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Sdr.Mastur tanggal 27 Desember 2018 untuk pembayaran sewa alat berat untuk perbaikan lapangan sepak bola Desa Kerabu RT. 05 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0025 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Pembebasan Lahan Lapangan Sepak Bola sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 06 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0048 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Pembangunan Lapangan Sepak Bola sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 23 Agustus 2018;
- 1 (satu) bundel berita acara perubahan lokasi lapangan sepak bola Nomor : 140/09/BA-DKR/IX/2018 tanggal 05 September 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 09 Oktober 2018 untuk pembayaran Biaya HOK sampai tanah dan tanam tumbuh di lokasi perbaikan lapangan sepak bola tahun 2018 sebesar Rp. 2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Bendahara Desa Kerabu tanggal 23 Juli 2018 untuk pembayaran biaya survey hitung tanam tumbuh pasca jalan ke lapangan sepak bola tahun 2018 di RT.01 sei mayut sebesar Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu TA. 2018 tanggal 18 januari 2018 untuk pembayaran ganti rugi tanam beserta tanam tumbuh masyarakat untuk pembukaan lapangan sepak bola sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli telah terima dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kerabu tanggal 26 Desember 2018 untuk pembayaran kompensasi tanah dan ganti rugi tanam tumbuh di lokasi pembangunan lapangan sepak bola desa kerabu tahun 2018 sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) bundle Rekapitulasi Ganti Rugi Tanam tumbuh milik masyarakat di lokasi rencana Pembangunan Pembukaan Lapangan Sepak Bola Tahun 2018 tanggal 23 Agustus sebesar Rp. 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Memiliki Fisik Bidang Tanah atas dasar Ganti Rugi / Konfensasi Oleh Pemerintah Desa kepada Saudara SULAI tanggal 28 November 2018 Nomor Register : 593.2 / 24 / DKR-AU / XI / 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Memiliki Fisik Bidang Tanah atas dasar Ganti Rugi / Konfensasi Oleh Pemerintah Desa kepada Saudara RAMINA tanggal 28 November 2018 Nomor Register : 593.2/29/DKR-AU/XI/2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 593.2 / 30 / DKR / XI / 2019 tanggal 28 November 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Desa Kerabu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- 1 (satu) lembar Surat Camat Arut Utara Nomor : 143 / 166.2 / PMD Tanggal 11 September 2020 Perihal Surat Peringatan, kepada Kepala Desa Kerabu;
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Rekening atas nama SULEMAN QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 330.0.02570.0, alamat Desa Kerabu Rt. 001 Rw. 001;
- 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara tanggal 25 Mei 2018)
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Alokasi dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kepala Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) bundel Fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Alokasi dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kepala Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rincian Alokasi dana dana desa setiiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rincian Alokasi dana dana desa setiiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) Bundel fotokopi Laporan Transaski Rekening Nomor 330.0.02570.0 aa.n Winar QQ DES KERABU
- 1 (satu) bundel Berita Acara rekonsiliasi kumulatif sisa dana desa TA. 2015 S.D 2018 di rekening Kas Desa Nommor: bar - 6201042005 / 1405/2020
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Aanggaran 2018
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 16 Tahun 2018 Tentaang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 40 tahun 2019 tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2018 pada Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara kabupaten Kotawaringin Barat;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02081/BTL/SP2D-LS/2019, Tgl 27 Desember 2019 sebesar Rp. 349.814.400,- (legalisasi);
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0026 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Pengadaan sarana prasarana Pendidikan (TK) sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 06 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0023 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Biaya Pembangunan Rumah Ritual Bersejarah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 26 September 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Biaya jumlah Saldo DDS II sebesar Rp. 7.794.838,- (tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah ) tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0047 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Sisa dana lapangan sepak bola sebesar Rp. 27.472.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0073 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk biaya sisa tempat bak sampah sebesar Rp. 5.144.900,- (lima juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0072 / SPP / 04.04 / 2018 Untuk Biaya kegiatan sarana TK sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2018.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Melinda Meliala, Brpanitera Pengganti Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa WINAR Anak dari TECO PADU, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa WINAR Anak dari TECO PADUdari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa WINAR Anak dari TECO PADUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - samasebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINAR Anak dari TECO PADU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum terdakwa WINAR Anak dari TECO PADU untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.122.485.700,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (Satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 8. Menyatakan penyetoran ke kas desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh saksi Apriadi selaku Bendahara Desa Kerabu TA. 2018 ? T.A. 2019 dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 45.338.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Tanggal 26 Oktober 2021 dan penyetoran ke Kas Desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh Terdakwa Winar dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 22.405.300,- (dua puluh dua juta empat ratus lima ribu tiga ratus rupiah) Tanggal 09 Agustus 2021 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara/daerah cq. Keuangan Desa Kerabu. 9. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana lain; 10. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Kasasi : 4274 K/PID.SUS/2022
Banding : 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PLK.
Statistik21447