- Berdasarkan berita acara hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Syariah Nomor : 102/60513.IL/2021 tanggal 13 September 2021 dengan hasil 3 (tiga) paket Kristal putih narkotika golongan I jenis shabu yang disita dari kekuasaan saksi IMAN HANAFI bin HERMAN ditimbang tanpa bungkus Berat Bersih total 49,03 (empat puluh sembilan koma tiga) gram, dengan rincian: Disisihkan untuk kepentingan Laboratorium Berat Bersih 0,8 Gram, Disisihkan untuk Kepentingan Pembuktian Dipersidangan berat bersih 0,58 gram, Disisihkan untuk dimusnahkan Berat bersih 47, 65 gram.
- 1 (Satu) buah tas selempang warna abu-abu merk Calvin Klein Jeans;
- 1 (Satu) buah hp merk mito warna hitam dengan No. GSM 085349861679;
- 1 (Satu) buah gumpalan lakban bekas yang digunakan untuk membungkus narkotika golongan I jenis shabu;
- uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (Enam) lembar dan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar
- 1 (Satu) buah hp merk Oppo tipe A5S warna hitam dengan IMEI 864315047564296;
- 1 (Satu) buah hp merk Nokia warna putih dengan No. GSM. 082148635108;
- uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar;
- 1 (Satu) buah sepeda motor honda Spacy warna putih dengan Nomor Polisi : KH 4764 BP;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 464/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 464/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa FERY SETIAWAN Alias FERY Bin MUJI RAHARJO, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERY SETIAWAN Alias FERY Bin MUJI RAHARJO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa IMAN HANAFI 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 464/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik4414