- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rana Prahasta S.T bin Ismail Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yusnita Usman M.Si binti H. Usman S.Pd) di depan sidang Pengadian Agama Takalar;
Putusan PA TAKALAR Nomor 388/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
|
Nomor | 388/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Amirullah Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Amirullah Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Marianti, S. Hi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Takalar berupa: 2.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan dengan total sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2 Mut?ah berupa emas logam mulia 10 gram atau diganti dengan uang atau barang lain yang senilai; 2.3 Nafkah lampau (madhiyah) dengan total sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan anak bernama: 3.1 Khadijah Elfath Marzaqah binti Rana Prahasta, perempuan, umur 3 tahun; 3.2 Khalid Al Kahfi bin Rana Prahasta, laki-laki, umur 9 bulan; Berada di bawah hadhanah Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat berupa nafkah anak bernama Khadijah Elfath Marzaqah binti Rana Prahasta dan Khalid Al Kahfi bin Rana Prahasta sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap anak atau seluruhnya sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulannya ditambah sepuluh persen setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau telah menikah; 5. Menolak gugatan Penggugat mengenai nafkah lampau anak; 6. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai biaya pendidikan anak tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pdt.G/2021/PA.Tkl.zip
- Download PDF
- 388/Pdt.G/2021/PA.Tkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pdt.G/2021/PA.Tkl
Statistik9172