Putusan PN MEDAN Nomor 134/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Jarihat Simarmata, Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | - Fakriyanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi.Dalam Provisi.- Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah dan di atasnya berdiri bangunan rumah toko berlantai 2 (dua) yang terletak di Jalan Mesjid No. 69, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dengan luas 154 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1217 dan Surat Ukur Nomor 2812/1987 bertanggal 18 Agustus 1987, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang; - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Mesjid;- Sebelah Barat Berbatasan dengan rumah no. 67;- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang;Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan secara hukum batas perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III telah berakhir sejak tahun 2010;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang tanpa hak menempati, menguasai dan menikmati tanah dan bangunan rumah toko berlantai 2 (dua) yang terletak di Jalan Mesjid No. 69, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan (objek perkara) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk meninggalkan dan mengosongkan objek perkara tersebut dalam keadaan baik dan tanpa dibebani suatu hak apapun, apabila Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak mematuhi putusan ini, maka pengosongan objek perkara tersebut dibantu/ dilakukan oleh alat-alat ataupun aparatur-aparatur Negara berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku;6. Memerintahkan alat-alat ataupun aparatur-aparatur Negara untuk melaksanakan pengosongan objek perkara tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng dengan rincian sebagai berikut :-Kerugian Immateril :- Berupa perhitungan uang sewa yang tidak pernah dibayarkan Tergugat I sejak tahun 2010 hingga tahun 2020 berdasarkan nilai inflasi harga sewa bangunan setempat setiap tahunnya adalah sebagai berikut :1. Pembayaran sewa untuk tahun 2010 Rp 50.000.000.-2. Pembayaran sewa untuk tahun 2011 Rp 50.000.000.-3. Pembayaran sewa untuk tahun 2012 Rp 55.000.000.-4. Pembayaran sewa untuk tahun 2013 Rp 55.000.000.-5. Pembayaran sewa untuk tahun 2014 Rp 60.000.000.-6. Pembayaran sewa untuk tahun 2015 Rp 60.000.000.-7. Pembayaran sewa untuk tahun 2016 Rp 65.000.000.-8. Pembayaran sewa untuk tahun 2017 Rp 65.000.000.-9. Pembayaran sewa untuk tahun 2018 Rp 70.000.000.-10. Pembayaran sewa untuk tahun 2019 Rp 70.000.000.-11. Pembayaran sewa untuk tahun 2020 Rp 75.000.000.-Total biaya sewa selama 11 tahun = Rp 675.000.000.- Terbilang :( enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).8. Menghukum pihak-pihak lain untuk tunduk dan menaati putusan ini;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi.- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.350.000,00 ( dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik11614