- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang ke persidangan, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di depan Pemuka Agama Konghuchu bernama Lie Chung Sung pada tanggal 18 Juni 2016 sebagaimana dalam Akta Perkawinan Nomor 1904-KW-04082016-0011 adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1904-KW-04082016-0011, yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Koba atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama Vyoona Eleora Fiansta berada dalam kekuasaan Penggugat;
Putusan PN Koba Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Kba |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.490.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluhribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Kba
Statistik750