- Menyatakan Terdakwa MASRIZAL Bin ZAINAL ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan. denda sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) 1 (satu) buah masker yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastic transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu diberi kode A dengan berat brutto 2,20 gram dan telah disisihkan sebanyak 0,14 gram untuk uji Laboratorium dan 1,86 gram telah dimusnahkan dan sisanya sebanyak 0,20 untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru berserta kartu didalamnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 914/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 914/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 914/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 914/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 914/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik368